Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hukum (Wamenkumham). Tak pantas dia menjabat setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

“Saudara Eddy OS Hiariej segera mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Sebab, dirinya telah menyandang status sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana disampaikan oleh KPK beberapa waktu lalu,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan yang dikutip Rabu, 6 Desember.

Kurnia bilang Eddy bisa fokus dengan statusnya itu. “Lagipun secara etika tidak pantas jabatan selevel Wamenkumham dengan kewenangannya yang cukup besar diisi oleh seorang tersangka dugaan korupsi,” tegasnya.

“Jika tiak dilakukan kami mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan yang bersangkutan,” sambung Kurnia.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah memeriksa Eddy Hiariej pada Senin, 4 Desember sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Dia diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik komisi antirasuah tapi tak ada yang disampaikannya.

Dalam kasus ini, Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dia diduga menerima gratifikasi dan suap.

KPK mengungkap bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.

Komisi antirasuah juga sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Surat tersebut telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat, 1 Desember.

Untuk mengusut kasus ini, KPK juga sudah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri. Selain Eddy, mereka yang dicegah adalah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya. Sementara satu pihak swasta adalah Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.