JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersurat ke Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk memanggilnya pekan depan. Dia diminta hadir ke hadapan penyidik untuk memberikan keterangan.
“Surat panggilan sudah dikirimkan minggu ini tapi untuk hadir di minggu depan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November.
Ali belum memerinci waktu pasti pemanggilan. Tapi dalam waktu dekat Eddy diminta datang ke gedung KPK dan bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi lebih dulu.
“Awal minggu depan kami panggil untuk hadir,” tegasnya.
Sementara untuk pemanggilan saksi di kasus ini sudah dilakukan penyidik, kata Ali. Mereka yang dipanggil adalah pengacara bernama Anita Zizlavsky dan dua swasta yaitu Thomas Azali dan Ardiana.
Adapun soal pemanggilan sebagai tersangka untuk penahanan, Ali belum mau banyak bicara. “Setelah terkumpul alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan dan saksi-saksi,” ujarnya.
“Nantinya baru nanti pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka,” imbuh Ali
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.
Alexander memastikan penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu. “Dengan 4 orang tersangka. Dari pihak penerima 3, dari pemberi 1," tegasnya.