Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi karena menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014.

Sumber menyebut Cak Imin dipastikan sudah menerima surat panggilan dari penyidik. Adapun Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan diperiksa pada hari ini, Selasa, 5 September.

"Panggilan sudah diterima dari minggu lalu, kok," kata sumber tersebut ketika berbincang dengan VOI melalui pesan singkat, Senin, 4 September malam.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ada mekanisme yang mengatur surat panggilan harus diantar setidaknya tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan. "Dan semua saksi yang dipanggil hari Selasa itu kami pastikan sudah diberikan surat panggilan," tegasnya kepada wartawan.

Meski begitu, Ali belum mau secara terang menyebut Cak Imin bakal diperiksa. Dia hanya meminta publik memantau proses pemeriksaan dugaan korupsi yang berjalan.

"Besok ditunggu saja (pemeriksaan Cak Imin, red). Sekali lagi harapan kami (para saksi, red) hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," ungkap Ali.

Peluang pemanggilan Cak Imin ini memang sudah disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Dia bilang siapapun yang tahu kasus tersebut akan dimintai keterangan tanpa terkecuali.

“Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September.

“Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi di Kemnaker ini. Meski belum disampaikan KPK, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan turut terlibat.

Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.

“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.