JAKARTA - Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie atau biasa disapa Gus Choi memberikan reaksi keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait kasus dugaan korupsi.
Gus Choi menilai pimpinan KPK sekarang tidak bermutu karena diduga sudah menjadi alat politik untuk menjegal pihak tertentu.
"Kalau Cak Imin salah kenapa tidak sejak tahun 2012 diproses? Kenapa baru sekarang? KPK penegak hukum atau alat politik? Pimpinan KPK periode sekarang betul-betul tidak bermutu," ujar Gus Choi Rabu 6 September.
Gus Choi menilai KPK saat ini aneh dan ajaib. Pasalnya, setiap ada calon pemimpin yang muncul yang berbeda, selalu ingin dijegal, seperti bacapres Anies Baswedan yang sebelumnya hendak dijegal. Sekarang giliran Cak Imin seusai dideklarasikan menjadi bacawapres Anies Baswedan.
"Ke depan kita ingin punya pimpinan KPK yang profesional, penegak hukum memberantas korupsi, bukan pimpinan KPK yang jadi alat politik kelompok tertentu yang selalu memberantas calon-calon pemimpin bangsa," tandas Gus Choi.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mempercepat pemanggilan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemenaker Kamis besok.
Sebelumnya, Cak Imin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012, Selasa kemarin.
Namun, Cak Imin tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK saat itu dengan alasan adanya agenda lain. Dalam surat yang disampaikan ke tim penyidik, Cak Imin meminta agar pemeriksaannya ditunda atau dijadwalkan ulang pada Kamis 7 September.
KPK akan mendalami dugaan korupsi di Kemenaker lewat pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi. Keterangan Cak Imin diperlukan demi mengungkap tuntas kasus korupsi di Kemenaker.
BACA JUGA:
"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," tutur Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sebagai informasi, KPK menyebut waktu terjadinya tindak pidana korupsi proyek sistem proteksi TKI di Kemenaker pada 2012 atau saat Cak Imin menjabat sebagai menakertrans.