Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemeriksaan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 2012 bukan bentuk politisasi hukum. Proses ini disebut sudah sesuai dengan tugas dan fungsi pokok mereka.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi tudingan sejumlah pihak lembaganya berpolitik. Sebab, pemeriksaan Cak Imin dianggap bertepatan dengan pengumumannya sebagai calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.

“Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK adalah lembaga negara yang independen,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 8 September.

Firli membenarkan lembaga yang dipimpinnya itu kini masuk dalam rumpun eksekutif. Tapi, dia menegaskan tak ada satupun yang bisa mempengaruhi KPK.

Selain itu, dia meminta polemik politisasi hukum karena pemanggilan Cak Imin ini dihentikan. Menurut Firli, upaya ini sebenarnya bertujuan membuat terang kasus korupsi yang sedang ditangani.

“KPK tidak bekerja dengan kemungkinan tapi kita bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok kami,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Cak Imin telah memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK terkait dugaan korupsi di Kemnaker pada Kamis, 7 September. Usai diperiksa lima jam, dia mengaku telah menjelaskan seluruh hal yang diketahuinya.

“Semua yang saya pernah dengar dan insyaallah, semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan,” tegasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Ia berharap KPK segera menyelesaikan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI. Cak Imin merasa penjelasannya sudah gamblang meski tak mau memerincinya.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah telah mengumumkan ada tiga tersangka yang ditetapkan di kasus pengadaan sistem proteksi itu. Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan menjadi salah satu pihak yang turut terlibat.