KPK Diminta Tiru Kejaksaan Agung Tunda Proses Hukum Cegah Dugaan Politisasi Hukum
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyarankan KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri menunda proses hukum yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penundaan ini dirasa perlu untuk mencegah tudingan politisasi hukum.

Hal ini disampaikan Saut menanggapi polemik pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Kamis, 7 September lalu.

Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga kerja (Kemnaker).

"Itu lebih wise atau lebih bijaksana (untuk menunda pengusutan dugaan korupsi seperti yang dilakukan Kejaksaan Agung, red)," kata Saut kepada wartawan, Senin, 11 September.

Saut juga mengomentari permintaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni untuk memeriksa kandidat lain yang akan maju di pemilu, khususnya Pilpres 2024. Katanya, proses hukum tidak boleh berjalan seperti itu.

Jika komisi antirasuah benar memeriksa semua kandidat padahal tak ada dasar perkaranya maka itu sama saja dengan politisasi. "Kalau hukum enggak begitu," tegasnya.

"Makanya bisa dihold (ditunda) (proses hukumnya, red). Nanti kalau ada bukti dihold (dahulu, red) nanti dilanjut lagi. Stay down, beres (pemilu, red) baru jalan lagi," sambung Saut.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Sahroni mengusulkan agar semua bakal capres dan cawapres diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum Pilpres 2024. Menurutnya, langkah ini baik untuk memastikan tiap calon yang maju di Pilpres bersih dari kasus korupsi.

"Sebagai Pimpinan Komisi III sekaligus anggota partai, saya meminta KPK sekalian membuat program pemeriksaan terhadap semua capres dan cawapres," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

"Karena menurut saya, demi menjaga kredibilitas KPK dan persepsi publik, hal-hal seperti ini memang perlu dilakukan oleh KPK," sambungnya.