Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut, sopir yang mengendarai mobil dinas mengeluarkan asap ngebul telah diberi sanksi.

Hal ini buntut viral di media sosial sebuah video memperlihatkan mobil pelat merah mengeluarkan asap yang cukup tebal dari knalpot kendaraannya saat melintasi Jalan Mampang Prapatan Raya, Tegal Parang, Jakarta Selatan.

Setelah ramai dan menuai kritikan dari warganet, baru diketahui ternyata mobil tersebut adalah kendaraan dinas operasional Suku Dinas Disnakertransgi Jakarta Pusat.

"Sopirnya kita beri tindakan sanksi. Tadi, Kasudin Jakarta Pusat sudah lapor. Yang jelas, kami berikan sanksi teguran supaya tidak terjadi kembali," kata Hari saat dihubungi, Senin, 11 September.

Hari mengaku sebenarnya mobil yang tertangkap mengeluarkan asap ngebul tersebut hendak menuju bengkel untuk diperbaiki, sebelum akhirnya dilakukan uji emisi sebagai upaya menekan polusi udara.

"Itu keluar dari kantor sudin dan dalam perjalanan ke bengkel karena rusak. Mobil diservis dulu. Begitu sudah perbaikan, bagus, baru nanti diuji emisi," ucap Hari.

Namun, Hari menegaskan bahwa kelalaian anak buahnya merupakan tindakan yang tak dibenarkan. Mengingat, pemerintah tengah menggencarkan penannggulangan polusi udara, sementara mobil milik negara ini justru ikut menjadi penyumbang pencemaran.

"Yang jelas kalau ada perawatan rutin itu, tidak sampai ngebul. Makannya kita buat surat edaran soal perbaikan rutin yang harus dilakukan, baik kendaraan operasional atau tidak. Supaya, pada saat digunakan nanti kondisi ready," urai Hari.

"Karena kita benar-benar menjaga, apalagi kondisi polusi udara di Jakarta agak kurang baik. Jadi, kita tegas," pungkasnya.