JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Molly Prabawaty mengatakan bahwa mobil dinas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menggunakan pelat nomor RI 22.
"(Plat nomor mobil dinas) Menkomdigi RI 22," ujar Molly dilansir ANTARA, Jumat, 10 Januari.
Molly menegaskan mobil dengan pelat nomor RI 36 yang tengah viral di media sosial bukanlah mobil yang digunakan oleh Menteri Meutya.
"Bukan," kata dia.
Diketahui, viral video di media sosial X merekam seorang petugas patwal yang menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi.
Dalam video tersebut, seorang petugas patwal yang mengawal mobil dengan pelat nomor RI 36, membuka jalan di tengah kondisi lalu lintas yang sedang padat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Lalu, taksi berhenti lantaran ada truk yang berhenti di depannya. Ketika hendak pindah jalur, taksi itu tertahan karena ada mobil pada jalur yang ingin ditempati.
BACA JUGA:
Akibatnya, taksi tersebut menghalangi petugas patwal yang sedang berusaha membuka jalan. Karena terhalang, petugas itu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.
Diketahui, pelat nomor RI 36 sebelumnya digunakan untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika.