Bagikan:

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional untuk mempercepat hilirisasi sektor-sektor strategis serta memperkuat ketahanan energi nasional.

Satgas ini dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dan melibatkan sejumlah menteri serta pimpinan lembaga terkait.

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada Jumat pekan lalu, menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan satgas adalah untuk mempercepat hilirisasi berbagai sektor, termasuk mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Selain itu, satgas juga bertugas untuk mempercepat pencapaian ketahanan energi nasional.

Hilirisasi bertujuan meningkatkan nilai tambah dari komoditas yang dihasilkan di dalam negeri. Untuk itu, satgas akan mengawasi berbagai kegiatan, mulai dari produksi energi, ketenagalistrikan, hingga pengembangan energi baru dan terbarukan, serta infrastruktur pendukung seperti fasilitas penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan minyak dan gas bumi.

Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan memiliki sejumlah tugas utama, termasuk meningkatkan koordinasi kebijakan dengan kementerian/lembaga, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, serta mengidentifikasi proyek strategis hilirisasi yang dapat didanai oleh perbankan, lembaga keuangan, atau APBN.

Satgas juga diberikan wewenang untuk mempercepat penyelesaian hambatan dalam proses hilirisasi dan ketahanan energi, serta memberikan rekomendasi administratif kepada pejabat yang menghambat percepatan tersebut.

Struktur kepengurusan satgas terdiri dari beberapa pejabat tinggi negara, dengan Menteri ESDM sebagai Ketua, serta Wakil Ketua yang berasal dari kementerian terkait, seperti Menteri Investasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan Menteri Pertanian, di antara lainnya. Selain itu, satgas akan didukung oleh sekretariat yang berkedudukan di Kementerian ESDM untuk memberikan dukungan teknis dan administratif.