Bagikan:

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden No 1 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satgas ini diketuai oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Penunjukan Bahlil sebagai ketua satgas ini termuat dalam Pasal 7 Keppres ini.

Aturan anyar ini menyatakan, pembentukan satgas ini dimaksudkan untuk mempercepat hilirisasi di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan sera kelautan dan perikanan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri

"Dalam rangka mewujudkan percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri baik berasal dari minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, serta energi baru dan terbarukan, dibentuk satuan tugas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang selanjutnya disebut satuan tugas," bunyi pasal 1 yang dikutip Jumat, 10 Januari.

Satuan tugas ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Prabowo Subianto.

Setidaknya terdapat 8 tugas satgas seperti yang tercantum dalam pasal 3 yakni, pertama, meningkatkan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.

Kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan negara.

Ketiga, satgas bertugas memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Keempat, satgas bertugas membuat perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Kelima, satgas bertugas mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan/atau APBN.

Keenam, satgas dapat memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala.

Ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian hukum dan terakhir, satgas dapat memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.