Bagikan:

JAKARTA - Tim hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengungkap ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengusut dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny B Talapessy menyebut kejanggalan pertama yang harusnya disoroti adalah ketika KPK memeriksa eks penyidiknya, Ronald Paul Sinyal. Permintaan keterangan ini dilakukan pada Rabu, 8 Januari.

"Tentang keganjilan penyidik memeriksa mantan penyidik," kata Ronny di Jakarta seperti yang dikutip pada Jumat, 10 Januari.

Kemudian, Ronny juga menuding KPK mendramatisir pengusutan kasus yang menjerat Hasto. Salah satunya dengan menggunakan koper usai menggeledah rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Januari.

Katanya, dalih agar barang bukti aman sehingga disimpan dalam koper tak masuk di akal sehat. Ronny menyebut langkah itu berlebihan karena barang yang disita hanyalah flashdisk dan buku catatan kecil.

"Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua Sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," tegasnya.

Kejanggalan lainnya adalah proses penggeledahan ini berarti komisi antirasuah sebenarnya tak punya cukup bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. Sebab, pemanggilan saksi baru dilakukan setelah surat perintah penyidikan (sprindik) bocor.

Bahkan, bocornya informasi ini kemudian jadi pertanyaan karena Juru Bicara KPK mengaku tak tahu soal penetapan tersangka tersebut. Sehingga, terbuka kemungkinan lembaga itu bisa dikendalikan dari luar.

“Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu baru membangun konstruksi hukum karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru. Kami menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti," ungkap pengacara ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.

Ia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.