JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mendramatisir kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Pemeriksaan saksi maupun penggeledahan yang dilakukan dipastikan hanya bertujuan untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung soal pernyataan Ketua DPP PDIP Ronny B. Talapesy usai penggeledahan dilakukan di rumah Hasto pada Selasa, 7 Januari.
"KPK diminta untuk tidak mendramatisir dan kontroversi, sebetulnya, kami penyidik lebih fokus pada pemeriksaan, permintaan keterangan, pemanggilan saksi-saksi, penggeledahan. Upaya yang kita lakukan itu dalam rangka pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari.
Asep juga menyebut KPK tak pernah memberikan pernyataan atau melakukan tindakan yang berlebihan.
Untuk penggeledahan di rumah Hasto, misalnya, Asep mengatakan upaya paksa dilakukan karena penyidik yakin ada bukti terkait kasus yang sedang ditangani.
"Sehingga kami harus melakukan upaya paksa di situ, penggeledahan dalam rangka mencari dan menemukan bukti tersebut," tegasnya.
"Jadi bukan dalam rangka misalkan sekarang ke rumahnya (Hasto, red) di Bekasi itu dalam rangka mendramatisir kemudian ke Kebagusan, tidak," sambung Asep.
Begitu juga dengan pemanggilan saksi maupun tersangka dalam kasus ini. Asep menegaskan tak ada niatan mendramatisir karena penyidik lebih memerlukan keterangan mereka.
"Dalam rangka mencari atau memanggil seseorang, misalkan memanggil si A atau si B itu bukan dalam rangka mendramatisir. Tapi, kami membutuhkan keterangannya untuk membuktikan atau melengkapi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepadanya," jelas dia.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny B. Talapesy minta KPK profesional menangani dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pengacara ini awalnya menyoroti barang bukti yang ditemukan ketika proses penggeledahan rumah Hasto yang ada di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
"Perlu kami sampaikan bahwa dalam dua peristiwa penggeledahan tersebut tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara. Pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita adalah 1 USB dan 1 buku catatan milik Kusnadi (staf Hasto Kristiyanto)," kata Ronny dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Januari.
"Sedangkan pada penggeledahan di Kebagusn tidak ada barang yang disita," sambungnya.
Kondisi ini membuat Ronny mempertanyakan koper yang dibawa oleh penyidik dari rumah Hasto. "Kami tidak mengetahui apakah itu ada isinya atau kosong," tegasnya.
Menurutnya, tak masuk akal ketika penyidik hanya menyita flashdisk dan buku kecil tapi menggunakan koper.
"Klien kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita KPK itu," ujar Ronny.
Sehingga, KPK diminta profesional. Jangan sampai pengusutan kasus ini didramatisasi.
Ronny memastikan jika semua asas penegakan hukum ditaati KPK, maka pihaknya akan kooperatif. "Kami berharap KPK bekerja secara profesional tidak menonjolkan aspek kontroversi dan dramatisasi berlebihan terhadap publik," ungkapnya.
"Sebagai kuasa hukum Bapak Hasto Kristiyanto, kami menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK sepanjang sesuai dengan hukum acara pidana," jelas kader partai berlambang banteng itu.