Bagikan:

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada Hari Kamis sepekat menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), sebagai protes atas penerbitan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant atas operasi Israel di Gaza.

Hasil pemungutan suara adalah 243 berbanding 140 yang mendukung "Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan yang Tidak Sah," yang akan memberikan sanksi kepada setiap orang asing yang menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara AS atau warga negara sekutu, termasuk Israel, yang bukan anggota pengadilan.

Empat puluh lima Demokrat bergabung dengan 198 Republik dalam mendukung RUU tersebut. Tidak ada Republikan yang memberikan suara menentangnya.

"Amerika mengesahkan undang-undang ini karena pengadilan yang tidak sah berusaha untuk menangkap perdana menteri sekutu besar kita, Israel," kata politis Partai Republik yang juga Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR AS Brian Mast dalam pidato sebelum pemungutan suara, melansir Reuters 10 Januari.

Pemungutan suara DPR, salah satu yang pertama sejak Kongres baru dilantik minggu lalu, menggarisbawahi dukungan kuat di antara rekan-rekan Republik Presiden terpilih Donald Trump untuk pemerintahan Israel, setelah mereka mengendalikan kedua kamar di Kongres.

Trump akan dilantik pada 20 Januari untuk masa jabatan kedua sebagai presiden.

Pemimpin mayoritas Republik yang baru diangkat di Senat, John Thune, telah menjanjikan pertimbangan cepat atas undang-undang tersebut, sehingga Trump dapat menandatanganinya menjadi undang-undang segera setelah menjabat.

ICC adalah pengadilan permanen yang dapat mengadili individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi di negara-negara anggota atau oleh warga negara mereka.

Sebelumnya, ICC telah mengatakan keputusannya untuk mengajukan surat perintah terhadap pejabat Israel sejalan dengan pendekatannya dalam semua kasus, berdasarkan penilaian oleh jaksa penuntut bahwa ada cukup bukti untuk melanjutkan, dan pandangan bahwa mengajukan surat perintah penangkapan segera dapat mencegah kejahatan yang sedang berlangsung.

Partai Republik di Kongres telah mengecam ICC sejak mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, menuduh mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza yang telah berlangsung selama 15 bulan. Israel menolak tuduhan tersebut.

Tahun lalu, DPR yang dipimpin Partai Republik meloloskan undang-undang yang berupaya memberikan sanksi kepada ICC pada bulan Juni, tetapi tindakan tersebut tidak pernah dibahas di Senat, yang pada saat itu dikuasai oleh mayoritas Demokrat.