Bagikan:

JAKARTA – Beberapa hari lalu, Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta tiga pemimpin Hamas atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza.

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, menyambut baik langkah ICC ini. "Inisiatif surat pengajuan tersebut layak diapresiasi dan sangat positif. Ini bentuk tekanan keras agar Israel segera menghentikan aksi genosidanya dan mematuhi hukum internasional. Paling penting, inisiatif ini merupakan upaya mendorong dunia yang lebih tertib, beradab, dan tanpa impunitas," ujar Fadli dalam penjelasan tertulis yang diterima VOI Sabtu, 25 Mei.

Namun, politisi dari Partai Gerindra dari Dapil Jabar V tersebut mempertanyakan keputusan jaksa ICC untuk juga menangkap tiga pemimpin Hamas yaitu Ismail Haniyeh, Mohammed Diab Ibrahim Masri, dan Yahya Sinwar.

"Publik internasional bisa memahami penangkapan Netanyahu dan Gallant, tetapi penangkapan pemimpin Hamas sulit diterima. Palestina adalah korban, bukan pelaku kejahatan. Serangan pada 7 Oktober lalu tidak bisa dijadikan alasan untuk menganggap Hamas bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kemanusiaan. Ini juga tak bisa menjadi dalih bagi Israel untuk melakukan genosida. Jaksa ICC harus melihat dari perspektif sejarah yang lebih luas," kata Fadli.

Fadli menekankan bahwa tindakan perlawanan pada 7 Oktober tahun lalu merupakan akumulasi dari penderitaan yang dialami rakyat Palestina selama lebih dari tujuh dasawarsa. "Rakyat Palestina telah dibunuhi, dijarah, diusir, dikriminalisasi, dan didiskriminasi. Penderitaan di Jalur Gaza lebih parah karena blokade sejak 2007, menjadikan wilayah tersebut sebagai penjara terbesar di dunia," papar dia.

Selain itu, Fadli mengingatkan pentingnya tindak lanjut surat pengajuan penangkapan jaksa ICC tersebut. "Kita harus mendorong komunitas internasional untuk memastikan langkah-langkah konkret berikutnya. Jika tidak, itu hanya akan menjadi pepesan kosong," ujar dia.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra tersebut, ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan. "Pertama, kita harus menggalang kekuatan global untuk mendukung para hakim ICC agar segera menerbitkan surat perintah penangkapan. Kita harus memastikan mereka aman, berani, independen, dan objektif," ungkap dia.

"Kedua, memastikan bahwa surat penangkapan ICC hanya menyasar pelaku utama kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Gaza. Menangkap tiga tokoh Hamas tidak dapat diterima. Semua orang tahu bahwa Israel adalah pelaku genosida sebenarnya terhadap lebih dari 35.000 penduduk Gaza, mayoritas perempuan dan anak-anak," tambahnya.

Langkah ketiga, sambung Fadli, adalah mendesak komitmen 124 negara anggota ICC untuk mematuhi keputusan ICC. "Jika panel hakim ICC benar-benar telah menerbitkan surat penangkapan, semua negara anggota harus mendukung keputusan tersebut, termasuk pembekuan aset para pelaku," imbuhnya.

Fadli juga menegaskan komitmen DPR di berbagai forum parlemen untuk mendukung Palestina, termasuk penyelesaian genosida yang terjadi di Jalur Gaza. "Saya mendukung sekitar 100 anggota parlemen Inggris yang mendesak pemerintah untuk mendukung ICC terkait surat penangkapan terhadap petinggi-petinggi Israel termasuk Netanyahu. Ini akan menjadi angin segar bagi DPR untuk terus menyuarakan perjuangan bangsa Palestina di banyak forum parlemen," pungkasnya.