JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta jajaran kepala daerah dari mulai gubernur hingga wali kota dan pejabat lainnya tak ragu menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Dia menilai, kepala daerah dan pejabat lainnya tak boleh ragu menghukum para pembakar hutan dan lahan karena perbuatan yang mereka lakukan merugikan masyarakat setempat.
"Jangan ragu penegakkan hukum itu. (Sanksi, red) administrasi, gubernur, menteri, dirjen, jatuhkan kalau dia (pelaku, red) sudah berpotensi menimbulkan kebakaran," kata Mahfud saat jadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2021 yang ditayangkan secara daring di YouTube BNPB, Jumat, 5 Maret.
Mahfud menilai, sanksi hukum memang bisa dijatuhkan kepada para pelaku perusakan hutan. Namun, untuk lebih memberikan efek jera, sanksi administrasi juga harusnya dilimpahkan pada mereka.
BACA JUGA:
Adapun contoh sanksi administrasi yang bisa diberikan berupa pencabutan izin maupun penutupan operasi perusahaan yang diduga jadi penyebab kebakaran hutan dan lahan. Jika nantinya ada pihak yang tak setuju, mereka tentunya dipersilakan untuk menggugat keputusan itu.
"Enggak terima biar ke pengadilan. 'Anda melakukan ini, kami bekukan dulu izinnya. Kami tutup usahanya sampai ini klir', kan gitu," ungkapnya.
"Jadi jangan mengatakan, 'lho, itu sudah ditindak tapi belum diadili'. Beda. Sama juga halnya kita membubarkan HTI dulu. Beda. Bubar. Enggak terima ajukan ke pengadilan. Betul, ajukan ke pengadilan, kalah sampai ke MA, sampai ke MK," tambah eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Lagipula, kata Mahfud, pemberian sanksi ini sudah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. "Arahan presiden itu melakukan pencegahan, pemadanan, lalu hukum," tegasnya.
"Jangan lupa hukum ditegakkan. Jangan bilang hutan itu itu dibakar enggak apa-apa, kok, enggak apa-apa," pungkasnya.