PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah sampai saat ini telah menangkap 13 pembakar lahan yang melakukan aksinya di sejumlah wilayah hukum Polres jajaran.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan, sebelumnya hanya 12 tersangka pembakar lahan yang ditangkap oleh Polres jajaran, namun ada tambahan dari Polres Kobar satu orang pelaku yang ditangkap
"Dari 13 pelaku sampai saat ini tidak ada lahan milik korporasi, para pelaku yang ditangkap tersebut semuanya membakar lahan yang sifatnya pribadi," kata Erlan Munaji di Palangka Raya, Antara, Jumat, 6 Oktober.
Dari 13 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini kasusnya ada yang sudah tahap I dan ada juga yang sudah di tahap II dalam penyidikannya. Dengan ditangkapnya para pembakar lahan tersebut, tentunya menjadi komitmen Polda Kalteng dan Polres jajaran untuk menindak tegas pembakar lahan.
Dengan adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tentunya sangat banyak merugikan masyarakat dan daerah, misalnya terganggunya aktivitas masyarakat seperti anak sekolah yang harus diliburkan.
Selain itu, roda perekonomian daerah dan kesehatan masyarakat juga sangat terganggu akibat tercemarnya udara yang kini bercampur dengan partikel-partikel debu akibat karhutla tersebut.
"Ya kita harus berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar dalam waktu dekat ini doa doa kita diijabah yakni meminta hujan turun dengan intensitas lebat sehingga persoalan karhutla ini bisa diatasi," ungkapnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan apakah lahan yang terbakar atau saat ini menjadi sengketa dalam kasus karhutla bisa ada aktivitas, pihaknya juga belum mengetahuinya.
BACA JUGA:
"Yang jelas perkara tersebut akan dilakukan persidangan dan itu semua tergantung keputusan dari hakim pengadilan nantinya," demikian Erlan Munaji.