Polisi Pastikan 2 Pembakar Lahan Berujung Karhutla di Pulang Pisau Kalteng Diproses Hukum
Ilustrasi. Karhutla di sisi gerbang tol Rambutan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Palembang-Indralaya di Ogan Ilir, Sumsel, Kamis 14 September. (ANTARA-Nova Wahyudi)

Bagikan:

KALTENG - Polisi memastikan dua pelaku pembakar lahan berinisial N (65) dan P (66) di Pulang Pisau, Kalimatan Tengah (Kalteng), diproses hukum. Pembakaran lahan itu menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan asap pekat di tengah status tanggap darurat karhutla.

"Banyaknya titik api yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan hingga skala luas di kabupaten setempat bisa dipastikan 99 persen akibat kesengajaan atau kelalaian manusia," kata Wakapolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata di halaman Polres Pulang Pisau, Kalteng, Jumat 13 Oktober, disitat Antara. 

Edia bilang karhutla yang terjadi di Kecamatan Kahayan Tengah, Jabiren Raya, Kahayan Hilir, merembet sampai titik di Kecamatan Sebangau Kuala, Pulau Pisau. 

Lahan menjadi banyak yang terbakar, termasuk juga di dalamnya kebun-kebun milik masyarakat.

Proses hukum yang bakal dihadapi N dan P diharapkan menjadi pengingat masyarakat agar tidak lagi membersihkan lahan dengan cara membakar. Menurut Edia, praktik membakar untuk membersihkan lahan di tengah status tanggap darurat karhutla di Kalteng tidak bisa ditolerir.

Sebelumnya, pelaku N ditahan kepolisian buntut menyebabkan terjadinya karhutla di Desa Gohong pada 22 Agustus 2023. Sedangkan pelaku P diamankan pada 11 Oktober 2023 yang menjadi penyebab karhutla di Desa Hanjak Maju.

Karhutla yang disebabkan dua pelaku merembet ke area yang lebih luas.

“Tindakan tegas yang diberlakukan Polres kepada kedua pelaku diharapkan bisa menjadi contoh agar tidak diikuti oleh masyarakat lainnya,” terang dia.

Edia mengatakan, kepolisian juga telah mengamankan barang bukti dari kedua pelaku berupa korek api serta bekas arang bekas pohon yang dibakar.

Terhadap kedua pelaku, polisi mensangkakan Pasal 187-188 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, karena pelaku bersikap kooperatif dan sudah lansia, pihak kepolisian setempat tidak melakukan penahanan tetapi proses penegakan hukum terus berjalan hingga menunggu persidangan.