Bagikan:

JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia alias Sarah, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang kecantikan tersebut. Terhadap Sarah langsung dilakukan penahanan.  

"Dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya per 13 Oktober 2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat, 13 Oktober.

Penahanan dilakukan usai Sarah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis, 12 Oktober. Alasan penahanannya karena dikhawatirkan melarikan diri.

"Alasan dilakukan penahanan mencegah tersangka keluar negeri karena lama tinggal di China dan

untuk memudahkan penyidikan," sebutnya.

Sarah resmi menjadi tersangka pada 4 Oktober. Penetapan status tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Dalam kasus ini, peran Sarah yakni memerintahkan peserta ajang kecantikan itu untuk melepaskan pakaian. Kemudian diabadikan dalam bentuk foto.

"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka ASD alias S," ujar Direktur Resese Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Penetapan tersangka terhadap ASD alias S ini telah berdasarkan alat bukti yang kuat. Di mana, penyidik telah mengumpulkan keterangan 28 orang saksi maupun ahli.

“Terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli,” kata Hengki.