Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggrainim meminta kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan kliennya. Pengacara juga meminta polisi memeriksa CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kita berharap, kita doakan, pihak polisi cepat bekerja, sehingga ini tidak berlarut-larut. Pastinya (minta polisi sisir CCTV),” kata Mellisa saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus.

Melisa juga berharap polisi bergerak cepat untuk menangani kasus kliennya. Tujuannya mencegah terlapor menghilangkan barang bukti yang menyulitkan penyelidikan.

“Jangan sampai pihak-pihak ini menghilangkan barang bukti, membuat playing victim dan lain sebagainya yang kita khawatirkan,” ucapnya

Diberitakan sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023, NL, melaporkan PT Capella Swastika Karya yang diketahui memegang lisensi Miss Universe di Indonesia.

Laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Agustus.

Laporan ini merupakan buntut dari penerapan body checking atau pemeriksaan tubuh tanpa busana terhadap para finalis Miss Universe Indonesia 2023.

“Kami sudah mendapat penerimaan laporan terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dialami adik-adik kami. Mereka ada finalis dalam sebuah ajang kompetisi kecantikan yang luar biasa besarnya di Indonesia yang disebut MUID,” kata Melissa Anggraeni, Senin, 7 Agustus.

Body checking sendiri merupakan hal yang lumrah dalam ajang kecantikan, namun Melissa mempermasalahkan cara MUID menggelar body checking yang dinilai telah dilakukan tanpa adanya prosedur yang jelas.

“Kejadian terjadi pada 1 Agustus 2023, dua hari sebelum Grand Final. Bahkan PD (Provincial Director) aja tidak diberitahu terkait adanya body checking,” kata Melissa.

“Tadi kami serahkan bukti kepada kepolisian, rundown agenda, tidak ada menyebutkan sama sekali body checking. Tentu saja teman-teman kontestan ini terkejut. Tadinya agenda fitting, ternyata body checking, yang dilakukan secara sembrono, melanggar hak privat perempuan,” sambungnya.