Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, batal dihukum mati. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan eks Kadiv Propam itu dengan mengubah putusan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

"Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’. Pidana Penjara Seumur Hidup," bunyi petikan amar dikutip Kumparan, Selasa, 8 Agustus.

Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei, lalu. Sedangkan Putri Candrawathi mengajukan permohonan pada 9 Mei.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo disanski pidana mati. Vonis itu dijatuhi saat proses pengadilan tingkat pertama yang kemudian dikuatkan pada tahap banding.

Pun dengan Putri Candrawathi. Dalam pengadilan tingkat pertama maupun banding, hukuman yang dijatuh majelis hakim tetap 20 tahun penjara.

Tak jauh berbeda, sanksi pidana bagi Kuat Ma'ruf juga dikuatkan pada saat proses banding. Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.