Bagikan:

JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai tersangka semakin dekat dengan proses persidangan.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut proses persidangan harus mengedepankan fakta. Dengan begitu yang bersalah akan dihukum begitupun sebaliknya.

"Siapa yang memang bersalah maka ia harus dihukum sesuai dengan perbuatannya," kata Febri kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu, 5 Oktober.

"Namun, siapa yang sebenarnya tidak melalukan perbuatan atau tidak bersalah tentu saja tidak adil jika yang tidak melakukan juga dihukum," sambungnya.

Diketahui, Ferdy Sambo terus beralibi Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada Richard Eliezer.

"Nah objektifitas kita, rasa keadilan kita semua tentu saja diuji dalam proses ini," ungkapnya.

Di sisi lain, Febri dan kliennya berharap majelis hakim dapat objektif dalam memimpin persidangan. Sehingga, fakta sebenarnya di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan terungkap.

"Apalagi tadi disampaikan pak Ferdy Sambo ya bahwa pak Sambo memasrahkan nasibnya pada majelis hakim yang mulia," kata Febri.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice.

Di kasus pembunuhan berencana, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Sedangkan, di kasus obstruction of justice Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Para tersangka di kasus ini juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.