Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut skenario baku tembak di kasus kematian Brigadir J bertujuan untuk menyelamatkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Menurutnya, dengan skenario yang dibuat kliennya itu, Bharada E bisa lepas dari jerat hukum atau paling tidak lebih ringan.

"Tujuannya saat itu adalah untuk menyelamatkan RE yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," ucap Febri kepada wartawan, Rabu, 12 Oktober.

Skenario itu dibuat dengan cara Ferdy Sambo menembakkan senjata Brigadir J ke dinding. Dengan begitu, nantinya Bharada E bisa dianggap melakukan tindakan melindungi diri.

Selain itu, Ferdy Sambo juga disebut meminta secara langsung para tersangka seperti Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istrinya untuk berkata jujur.

"FS meminta saksi, jadi di fase yang ketiga ini, fase penegakan hukum ini sudah meminta saksi RR, KM, dan PC untuk menyatakan kejadian yang sebenarnya," kata Febri.

Perintah kliennya kepada para tersangka lainnya, kata Febri, menjadi salah satu contoh sikap kooperatif menjalani proses hukum. Sehingga, tidak ada yang ditutupi.

"Ini adalah bentuk komitmen untuk menjelaskan proses hukum secara kooperatif," kata Febri.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditetapkan 5 tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian, kasus inipun sudah mulai disidangkan. Rencananya, sidang perdana akan dimulai pada Senin, 17 Oktober.