SURABAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali memeriksa tersangka Tragedi Kanjuruhan. Kali ini, Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, yang memenuhi panggilan penyidik didampingi dua pengacaranya.
"Saya sebagai warga negara yang taat hukum, akan mengikuti semua proses," kata Hadian, saat memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu, 12 Oktober.
Hadian tak banyak komentar saat diajukan banyak pertanyaan oleh wartawan. Dia mengatakan akan menjawab setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Soal pertandingan malam itu, ini bagian dari pertanyaan penyidik, nanti dijawab setelah pemeriksaan selesai," katanya.
Polri menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.