JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, memberikan penjelasan mengenai status salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahkmad Hadian Lukita usai dibebaskan dari penahanan.
Sumedana menjelaskan berkas perkara Akhmad Hadian Lukita satu-satunya berkas yang dikembalikan kepada penyidik karena tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan atau P-21.
“Sehingga kami menerapkan P-18 (berkas belum lengkap) dan P-19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) yang terupdatekan itu adalah petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik untuk bisa naik ke tahap penuntutan,” kata Sumedana dilansir ANTARA, Jumat, 23 Desember.
Sumedana menyebutkan pengembalian berkas perkara yang belum lengkap merupakan proses yang biasa dalam penegakan hukum.
Tetapi Kejagung menegaskan pengembalian berkas tersebut tidak lantas menghilangkan status tersangkanya.
“Jadi itu proses biasa, jangan dibikin bahwa gara-gara itu status tersangkanya bisa dicabut, itu kewenangan penyidik,” katanya.
Dia mengatakan kewenangan untuk mencabut status tersangka merupakan kewenangan penyidik apabila tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai P-18 dan P-19 yang sudah diterbitkan.
“Maka itu kewenangan ada di penyidik,” katanya.
Sumedana menyampaikan, penuntut menginginkan penyidik untuk memenuhi petunjuk yang diberikan agar memenuhi syarat formi dan materil supaya berkas perkara bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan (P-21).
Beberapa poin yang disampaikan oleh penuntut yang paling krusial adalah perbuatan materil yang menimbulkan korban banyak.
“Jadi belum ditemukan adanya keterkaitan sebab akibat antara (eks) Direktur LIB dalam kapasitasnya sebagai direktur dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan. Itu yang pertama,” ucapnya
Kemudian yang kedua, lanjut dia, belum ditemukan adanya mens rea (niat jahat) yang menyebabkan suatu kejadian yang ada di Kanjuruhan.
“Hubungan klausalitas itu yang belum ditemukan oleh penyidik, maka itu yang harus dikejar. Karena ini perbuatan materil,” kata Ketut.
Diberitakan sebelumnya, Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dipastikan Polda Jawa Timur (Jatim) masih berstatus tersangka. Hadian Lukita yang dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya habis ini dikenakan wajib lapor.
“Untuk saat ini tersangka diwajibkan untuk melakukan wajib lapor. Sambil penyidik melengkapi petunjuk jaksa,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dikonfirmasi VOI, Jumat, 23 Desember.
Menurut Dirmanto, masa penahanan Akhmad Hadian Lukita habis per tanggal 21 Desember. Penyidik sesuai KUHAP, sebelumnya melakukan penahanan 20 hari pertama dengan perpanjangan 40 hari.
“Masa penahanan 60 hari habis tanggal 21 Desember,” ujar dia.
Tapi ditegaskan, dikeluarkannya eks Dirut LIB Hadian Lukita dari tahanan bukan berarti status tersangkanya gugur. Penyidik Polda Jatim sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa peneliti pada Kejati Jatim.
“Namun penanganan penyidikan tetap diproses hukum, Setelah berkas perkara kita terima (usai dikembalikan jaksa, red), penyidik akan memenuhi P19 dari kaksa penuntut umum, kemudian berkas perkara tersangka Dirut LIB akan dikirimkan kembali kepada JPU,” papar Kombes Dirmanto.