JAKARTA - Beda pernyataan dari kepolisian muncul di kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur dengan tersangka eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Bila Polda Jatim menegaskan status Hadian Lukita masih tersangka, Mabes Polri berkata sebaliknya.
“Statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 22 Desember.
Selain itu, eks Direktur LIB itu sudah dibebaskan dari masa penahanan. Tetapi, tak dirinci sejak kapan Hadian tidak lagi mendekam di balik rumah tahanan (rutan).
"Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," sebutnya.
Dengan telah dibebaskanya Hadian bukan berarti proses penanganan kasus itu terhenti. Penyidik masih berupaya melengkapi kekurangan baik formil maupun materiil.
Adapun, sebelumnya jaksa peneliti menilai berkas yang dilimpahkan penyidik belum lengkap. Sehingga, eks Dirut LIB itu tak bisa dilakukan penuntutan.
"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," kata Dedi.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) menegaskan status eks Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita masih tersangka. Tapi berkas perkaranya dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Yang bersangkutan statusnya masih tetap sebagai tersangka," kata Kepala Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, Kamis, 22 Desember.
Tapi masa penahanan Dirut LIB disebut sudah habis di saat berkasnya dikembalikan jaksa ke penyidik Polda Jatim.
"Jadi,dikeluarkan dari penahanan demi hukum,” sebut Taufiq.
Dari pihak Kejati Jatim, dijelaskan berkas perkara tragedi Kanjuruhan Malang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dari enam orang tersangka, hanya satu berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang dikembalikan pada penyidik Polda Jatim.
Kelima tersangka yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Fathur mengatakan, untuk satu berkas milik tersangka eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Berkas tersebut dikembalikan karena dianggap pasal yang dikenakan pada tersangka dianggap tidak sesuai.
"JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya.