Bagikan:

JAKARTA - Berkas perkara eks Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan kepada penyidik Polda Jawa Timur. Alasannya, karena belum ditemukannya mens rea atau niat jahat dari yang bersangkutan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Perbuatan materil yang menimbulkan korban banyak, jadi belum ditemukan adanya keterkaitan sebab akibat antara Direktur LIB dalam kapasitasnya sebagai Direktur dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Desember.

Berkas perkara itu dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena belum memenuhi unsur materiil. Penyidik Polda Jawa Timur pun diminta untuk melengkapinya kembali.

"Belum diketemukan adanya mens rea atau niat jahat yang menyebabkan suatu kejadian yang ada di Kanjuruhan. Hubungan klausalitas itu yang belum diketemukan oleh penyidik," ungkapnya.

Kedua kekurangan itupun, sambung Ketut, sudah disampaikan dalam bentuk petunjuk kepada penyidik. Dengan harapan berkas perkara itu bisa lengkap secepatnya dan dapat naik ke tahap persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari sel tahanan. Alasannya, masa penahanan telah habis namun berkas perkara tak kunjung lengkap.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman menegaskan walapun tak ditahan lagi, Hadian Lukita masih berstatus tersangka.

"Yang bersangkutan statusnya masih tetap sebagai tersangka," tegas Taufiq.

Lain halnya dengan lima tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya, yang terdiri dari tiga anggota Polri dan dua orang warga sipil sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.

"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu terhadap tersangka dimaksud. Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," katanya