Korban Tewas ke-132 Tragedi Kanjuruhan Alami Cedera Kepala Parah Hingga Perdarahan di Perut
Pegiat HAM bersama mahasiswa menggelar aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 6 Oktober. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Jumlah korban meninggal imbas Tragedi Kanjuruhan bertambah satu orang menjadi 132 orang. Korban yang tercatat terakhir dalam data terbaru bernama Helen Priscella, meninggal karena mengalami luka yang cukup berat.

"Berdasarkan penjelasan dokter yang merawatnya, yakni dr Syaifulloh Ghani Sp OT Wadiryan RSSA, pasien di ICU terdiagnosa dengan multiple trauma ekstra kranial (banyak trauma di luar kepala), peritoneal bleeding (perdarahan dalam perut) dan sepsis (infeksi luas)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu 12 Oktober.

Bahkan, Helen yang dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Saiful Anwar Malang, sempat menjalani cuci darah.

Suporter sepak bola di Medan dan Palembang memanjatkan doa bersama untuk korban Tragedi Kanjuruhan. (Antara-Nur Aprilliana Br S)

Dedi menuturkan, awalnya korban datang ke RSU Saiful Anwar sebagai pasien kategori luka sedang. Dia mulai menjalani perawatan di ruang Ranu Kumbolo pada Minggu, 2 Oktober.

Namun, selama beberapa hari menjalani perawatan, dia menunjukan kondisi kesehatan yang menurun. Sehingga, dipindahkan ke ruang ICU pada Rabu, 5 Oktober.

"Pasien dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa pukul 14.25 WIB," kata Dedi.

Sementara untuk data jumlah korban luka-luka masih tetap, yakni 607 orang, terdiri atas 532 orang luka ringan, 49 orang luka sedang, dan 26 orang luka berat.

Dalam Tragedi Kanjuruhan, Polri menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.

Tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur itu.