SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menegaskan status eks Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita masih tersangka. Tapi berkas perkaranya dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Yang bersangkutan statusnya masih tetap sebagai tersangka," kata Kepala Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, Kamis, 22 Desember.
Tapi masa penahanan Dirut LIB disebut sudah habis di saat berkasnya dikembalikan jaksa ke penyidik Polda Jatim.
"Jadi,dikeluarkan dari penahanan demi hukum,” sebut Taufiq.
Dari pihak Kejati Jatim, dijelaskan berkas perkara tragedi Kanjuruhan Malang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dari enam orang tersangka, hanya satu berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang dikembalikan pada penyidik Polda Jatim.
Kelima tersangka yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Fathur mengatakan, untuk satu berkas milik tersangka eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Berkas tersebut dikembalikan karena dianggap pasal yang dikenakan pada tersangka dianggap tidak sesuai.
"JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya.
BACA JUGA:
6 Tersangka Ditahan 24 Oktober
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Senin, 24 Oktober menjelaskan 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang ditahan.
"Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan," kata Irjen Dedi saat itu.
Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.