SURABAYA - Pengacara eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Amir Burhanuddin, menyatakan kliennya telah menjalani masa penahanan selama 60 hari sejak penyidik Polda Jatim menahannya pada 24 Oktober.
Kini, Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan lantaran berkas perkara yang disangkakan atas tragedi Kanjuruhan tak kunjung lengkap dan dikembalikan jaksa ke Polda Jatim (P19)
"Penahanan pertama 20 hari dan perpanjangan 40 hari hingga total 60 hari. Dalam kurun waktu 60 hari, karena dia menahannya, dia harus bisa melimpahkan perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketika dalam waktu itu gak bisa melimpahkan ke JPU, maka statusnya jadi lepas dari hukum dan otomatis status tersangkanya gugur," kata Amir, dikonfirmasi, Kamis, 22 Desember.
Meski bebas dari tahanan, Amir mengatakan kliennya masih berpotensi bolak-balik ke Ditreskrimum Polda Jatim. Dia menduga akan ada sejumlah pemeriksaan terhadap Hadian.
"Bisa jadi ada pemeriksaan tambahan," katanya.
Terkait materi pemeriksaan tambahan, Amir menyebut hal itu menjadi kewenangan penyidik dari kepolisian. Yang jelas, pihaknya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Kekurangannya kita nggak ngerti, karena beberapa kali pemeriksaan tambahan sudah ditanyakan pada pemeriksaan awal dan jawaban klienku sama. Apa yang dicari penyidik itu menurut kita nggak ada hal baru," ujarnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, mengatakan mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu dibebaskan dari tahanan lantaran berkas perkara yang disangkakan atas tragedi Kanjuruhan tak kunjung lengkap hingga dikembalikan jaksa alias P19.
Pada saat bersamaan, masa penahanan Lukita di Polda Jatim sudah habis. Penyidik pun harus membebaskannya dari tahanan. Tapi status Hadian Lukita disebut Taufiq masih tersangka.
"Yang bersangkutan statusnya masih tetap sebagai tersangka," tegas Taufiq.
Lain halnya dengan lima tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya, yang terdiri dari tiga anggota Polri dan dua orang warga sipil sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu terhadap tersangka dimaksud. Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," katanya.