Bagikan:

JAKARTA - Eks Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin menyebut membeli peti jenazah seharga Rp10 juta. Peti itu disiapkan untuk proses pemulangan jasad Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke keluarganya di Jambi.

Pernyataan itu disampaikan Arif Rachman Arifin saat dihadirkan sebagai saksi mahkota kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Kesaksian itu disampaikan dalam persidangan saat Arif Rachman menyebut sempat melaporkan kepada terdakwa Agus Nurpatria mengenai proses autopsi jenazah Brigadir J di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

“Saya lapor, mohon 'Izin Bang untuk otopsi sudah selesai, sekarang proses merapikan kembali organ tubuh almarhum'," ujar Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember.

“Apa jawaban terdakwa Agus?" tanya jaksa.

Saat itu, Arif menyebut usai melaporkannya, terdakwa Agus memintanya untuk mencarikan peti jenazah. Sebab, jenazah Brigadir J akan dipulangkan ke kampung halamannya di Jambi pada 9 Juli.

"'Peti sudah ada belum?'. Saya bilang peti belum ada bang. 'Coba carikan yang tersedia di rumah sakit'.” sebut Arif menirukan percakapan saat itu.

“Yang tersedia di rumah sakit saja? Kemudian saksi cari peti tersebut?” timpal jaksa.

“Iya, kebetulan depan di ruang otopsi itu kamar jenazah, ada stafnya, saya tanya kebetulan tersedia peti jenazahnya," jelas Arif.

“Saksi beli peti tersebut? Harganya berapa” tanya jaksa.

Arif pun menjawab bila peti itu dibeli seharga Rp10 juta dari penyediaan di rumah sakit.

"Harganya kurang lebih Rp10 jutaan,” kata Arif.

Dalam kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.