Bagikan:

JAKARTA - Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan membeberkan nama-nama anak buah Ferdy Sambo yang tertera dalam surat perintah penyelidikan (sprinlidik) untuk mengamankan CCTV di rangkaian kasus tewasnya Brigadir J. Tapi, tak ada nama terdakwa obstruction of justice, Irfan Widyanto.

Kesaksian itu disampaikan saat Hendra menyebut pengamanan CCTV dalam rangka penyelidikan yang dilakukam Paminal Divpropam Polri merupakan hal yang wajar.

"Di dalam SOP Biro Paminal dalam melaksanakan tugasnya itu hal yang wajar untuk menscreening, mendeteksi, memfilter artinya itu sebelum dilakukan tindakan cek dan amankan itu," ujar Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari.

Selain adanya ketentuan, pengamanan CCTV area sekitar lokasi penembakan Brigadir J itu juga merujuk perintah Ferdy Sambo. Sebab, saat itu ia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Perintah wajar dalam kedinasan," sebut Hendra.

Hendra juga menyebut sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang kemudian dilimpahkan ke Provos. Tujuannya untuk melengkapi proses administrasi penyelidikan yang dilakukan terkait tewasnya Brigadir J.

Hal ini dilakukan karena di awal kasus itu terjadi yang diketahui kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E alias Richard Eliezer.

"Apakah saudara saksi ada menandatangani surat perintah nomor 2055 tanggal 8 juli 2022?" tanya tim penasihat hukum.

"Untuk nomornya ini, tapi saya ada menandatangani," jawab Hendra.

Dari sprinlidik itu, ada tujuh anggota Anggota Divpropam Polri yang ditugaskan. Tetapi, tak ada nama terdakwa Irfan Widyanto.

"Di sini nama yang tertera ada 7 personel, Pak Agus Nurpatria, Pak Arif Rachaman Arifin, Adi Pradana, Idham Fadilah, Gardista, Januar Arifin, dan Sigit Mukti Hanggono?" tanya penasihat hukum.

"Benar," kata Hendra.

Adapun diketahui jika ketujuh nama yakni; Agus Nurpatria selaku Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri, dan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin

Sementara lima lainnya yakni, Iptu Januar Arifin, Iptu, Hardista Pramana Tampubolon, AKP Idham Fadilah, Briptu Sigid Mukti Hanggono, dan Adi Pradana.

Adapun, Irfan Widyanto sudah mengakui tak memiliki surat perintah (sprin) untuk mengamankan DVR CCTV di sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo atau lokasi tewasnya Brigadir J.

Pengakuan itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada 15 Desember.

"Sampai hari ini ada surat perintah?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Irfan.