Bagikan:

JAKARTA - Eks Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan, seolah membalas Arif Rachman dengan menyebut tak pernah melaporkan mengenai rekaman CCTV yang menujukan Yosua alias Brigadir J masih hidup.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Hendra Kurniawan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Mulanya, kubu Hendra Kurniawan membenarkan bila Arif sempat menghubunginya pada 13 Juli 2022. Tapi, sebatas menyampaikan soal tim Inafis mengambil DVR CCTV sekitar Kompleks Polri Duren Tiga tanpa sepengetahuan Ferdy Sambo.

"Pada saat itu saksi sama sekali tidak menceritakan mengenai bahwa saksi melihat Yosua masih hidup pada saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya. Yang dilaporkan saksi adalah bahwa CCTV yang berada dalam rumah Ferdy Sambo telah diambil oleh tim inafis tanpa sepengetahuan Ferdy Sambo," ujar penasihat hukum Hendra Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari.

Kubu Hendra juga menyebut bila eks Karo Paminal tidak melakukan tindak pidana apapun. Sebab, perintah itu semata-mata meneruskan permintaan Ferdy Sambo.

Terlebih, saat itu Hendra Kurniawan masih mempercayai kebohongan Ferdy Sambo. Alasannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga masih menyakini peristiwa yang disampaikan eks Kadiv Propam merupakan rangkaian sebenarnya di balik tewasnya Brigadir J.

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa itu, hal itu membuktikan bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa pada tanggal 8 Juli 2022 dalam rangka melaksanakan perintah jabatan, dalam hal ini perintah Kadiv Propam selaku atasan terdakwa dan dilaksanakan dengan iktikad baik. Terlebih lagi terdakwa telah mendengar penjelasan Kadiv Propam dihadapan Kapolri, dan pelaksanaan perintah itu masuk dalam lingkungan pekerjaan terdakwa," sebutnya.

Karena itu, majelis hakim diminta untuk menyatakan Hendra Kurniawan tak bersalah karena hanya menjalankan perintah.

"Bahwa perbuatan terdakwa adalah dalam rangka melaksanakan perintah jabatan, maka setidaknya terdakwa tidak boleh dijatuhi hukuman," kata penasihat hukum Hendra Kurniawan.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun. Selain itu, eks Karo Paminal Divisi Propam juga dituntut pidana denda senilai Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.