JAKARTA - Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan kembali digelar hari ini, Kamis 27 Oktober.
Dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan 10 saksi yang satu di antaranya anggota tim CCTV KM 50.
"Untuk saksi rencananya ada 10 orang," ujar salah satu pengacara Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Oktober.
Anggota tim CCTV KM 50 yang akan bersaksi adalah AKBP Ari Cahya alias Acay.
Kemudian, saksi lainnya, yaitu satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar dan Marjuki; pemilik usaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung; pekerja harian lepas, Supriyadi; Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno; dan anggota Propam Polri, Ariyanto.
Lalu, sisanya merupakan anggota Polri yaitu Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan Munafri Bahtiar.
Sedianya, eks Karo Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan didakwa meminta para saksi atau tersangka lainnya untuk mempercayai skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
Salah satu tersangka, Arif Rachman, yang diminta Hendra Kurniawan untuk mempercayai tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.
Semua bermula ketika Arif Rachman menonton hasil unduhan rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Ternyata, diketahui Brigadir J tewas bukan karena baku tembak.
Sehingga, Arif Rachman pun yang didampingi Hendra Kurniawan melaporkannya kepada Ferdy Sambo. Tetapi, dia justru diminta untuk memusnahkan rekaman atau file CCTV tersebut.
"Saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan 'Ndra, pastikan semuanya beres'," ucap jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober.
Kemudian, Ferdy Sambo pun marah kepada Arif Rachman. Alasannya, dia seolah tak percaya dengan yang disampaikan eks Kadiv Propam itu.
Sebab, ketika Ferdy Sambo berbicara, Arif Rachman selalu tertunduk dan enggan menatap langsung.
Hingga akhirnya, Hendra Kurniawan meminta Arif Rachman mempercayai semua skenario yang dibuat Ferdy Sambo. Termasuk, menjalankan perintahnya
"Sudah rif, kita percaya saja," kata jaksa.