Bagikan:

JAKARTA - Persidangan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria bakal dilanjutkan pekan depan. Nantinya, jaksa bakal menghadirkan saksi lainnya.

"Untuk persidangan berikutnya kita tunda di hari Kamis, satu minggu ke depan," ujar hakim ketua Ahmad Suhel dalam persidangan, Kamis, 27 Oktober.

Namun, identitas saksi yang akan dihadirkan belum disampaikan. Kemungkinan pada pekan depan akan mendatangkan saksi yang tak hadir hari ini.

Para saksi itu antara lain, Seno Sukarto selaku Ketua RT kompleks Duren Tiga, Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto, dan pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung. 

"Berapa orang dihadirkan tapi kami hanya menetapkan persidangan itu ditunda pada hari Kamis pada jam 9," kata Ahmad.

Sebagai informasi, dalam kasus obstruction of justice terdapat tujuh terdakwa. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. Kemudian AKBP Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Dalam kasus ini, mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.