PN Jaksel Tunjuk Enam Hakim Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Pelimpahan berkas Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunjuk enam majelis hakim dalam kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan untuk terdakwa Obstruction of Justice AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nur Patria dan Brigjen Hendra Kurniawan akan dipimpin oleh Ketua Hakim Ahmad Suhel. Sementara itu untuk Hakim Anggota, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

“Terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yaitu Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel. (Hakim anggota) Djuyamto dan Hendra Yuristiawan,” kata Djuyamto dalam pesan singkat, Senin, 10 Oktober.

Sementara itu untuk terdakwa Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Baiquni Wibowo akan dipimpin oleh Afrizal Had Hakim. Sementara hakim anggota yakni Ari Muladi dan M Ramdes.

“Ketua Majelis Afrizal Hadi, Anggota Hakim Ari Muladi dan M Ramdes,” tutupnya.

Sebagai informasi, dalam kasus obstruction of justice terdapat tujuh orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.