Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) bakal menggelar kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu, 19 Oktober. Diketahui ada enam tersangka, sidang tersebut akan dibagi dalam dua susunan majelis hakim.

Adapun Majelisnya Ahmad Suhel akan menjadi Hakim ketua atas tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman. Adapun hakim anggotanya adalah Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Sementara itu, Afrizal Hadi akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. Adpaun hakim anggotanya adalah Ari Muladi dam M. Ramdes.

“Kalau yang obstraction of justice, Rabu 19 Oktober 2022,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin, 10 Oktober.

Sebagai informasi kasus obstruction of justice terdapat tujuh orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menetapkan jadwal persidangan untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pekan depan atau Senin, 17 Oktober.

Dalam sidang tersebut, tersangka yang akan menjalani persidangan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Diketahui, persidangan nanti akan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, Wahyu Iman Santosa. Sementara itu hakim anggota akan diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

“Sambo, Ibu PC, KM, dan RR Senin 17 Oktober 2022,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam pesan singkat, Senin, 10 Oktober.

Sedangkan, Bharada E atau Richard Eliezer akan menjalani sidang secara terpisah. Djuyamto menyebut, Bharada E akan sidang sehari berselang, yakni Selasa, 18 Oktober.

"Bradha E, Selasa 18 Oktober 2022," tutupnya.