JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menetapkan jadwal persidangan untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pekan depan atau Senin, 17 Oktober.
Dalam sidang tersebut, tersangka yang akan menjalani persidangan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Diketahui, persidangan nanti akan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, Wahyu Iman Santosa. Sementara itu hakim anggota akan diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
BACA JUGA:
“Sambo, Ibu PC, KM, dan RR Senin 17 Oktober 2022,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam pesan singkat, Senin, 10 Oktober.
Sedangkan, Bharada E atau Richard Eliezer akan menjalani sidang secara terpisah. Djuyamto menyebut, Bharada E akan sidang sehari berselang, yakni Selasa, 18 Oktober.
"Bradha E, Selasa 18 Oktober 2022," tutupnya.