Di Surat Dakwaan, Terungkap Brigjen Hendra Kurniawan Minta Polisi Lain Ikuti Rekayasa Ferdy Sambo
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan (Foto Irfan Meidianto-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Karo Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan didakwa meminta para saksi atau tersangka lainnya untuk mempercayai skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Salah satu tersangka, Arif Rachman, yang diminta Hendra Kurniawan untuk mempercayai tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.

Semua bermula ketika Arif Rachman menonton hasil unduhan rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Ternyata, diketahui Brigadir J tewas bukan karena baku tembak.

Sehingga, Arif Rachman pun yang didampingi Hendra Kurniawan melaporkannya kepada Ferdy Sambo. Tetapi, dia justru diminta untuk memusnahkan rekaman atau file CCTV tersebut.

"Saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan 'Ndra, pastikan semuanya beres'," ucap jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober.

Kemudian, Ferdy Sambo pun marah kepada Arif Rachman. Alasannya, dia seolah tak percaya dengan yang disampaikan eks Kadiv Propam itu.

Sebab, ketika Ferdy Sambo berbicara, Arif Rachman selalu tertunduk dan enggan menatap langsung.

Hingga akhirnya, Hendra Kurniawan meminta Arif Rachman mempercayai semua skenario yang dibuat Ferdy Sambo. Termasuk, menjalankan perintahnya

"Sudah rif, kita percaya saja," kata jaksa.