JAKARTA - Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengklaim kliennya hanya korban dari perbuatan Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice. Sebab, dia hanya menjalankan perintah.
"Iya korban (dari Ferdy Sambo, red)," ujar Henry saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Oktober.
Berdasarkan dakwaan, salah satu perintah Ferdy Sambo kepada kliennya yakni memastikan penghilangan rekaman CCTV berjalan dengan baik.
Terlebih, Hendra Kurniawan secara hirarki merupakan anak buah Ferdy Sambo baik di Polri ataupun Divisi Propam.
"Betul, dia (Hendra, red) melaksanakan perintah atasannya, gitu," ungkapnya.
Menambahkan, pengacara Hendra Kurniawan lainnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat menyebut dalam rangkain peristiwa, kliennya sebenarnya tak memerintahkan para terdakwa lainnya untuk menghancurkan barang bukti. Tapi sebatas melihat rekaman CCTV.
"Jadi sebetulnya dari awal itu perintahnya bukan untuk menghilangkan barang bukti. Yang mereka pahami itu perintah dari atasan mereka itu untuk screening," kata Ragahdo.
Brigjen Hendra Kurniawan merupkan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus itu, dia dipersangkakan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.