Pengakuan Hendra Kurniawan Soal Detik-detik Tersadar 'Dikadali' Ferdy Sambo
Brigjen Hendra Kurniawan keluar ruang sidang PN Jaksel pada 19 Oktober 2022. (Tangkap layar video)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Hendra Kurniawan membeberkan detik-detik tersadar telah 'dikadali' Ferdy Sambo soal penyebab tewasnya Yosua alias Brigadir J saat diperiksa Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Mulanya, Hendra menyebut sempat diperiksa oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri, Brigjen Hotman Simatupang. Ia diminta untuk mengaku terlibat perintangan penyidikan kematian Brigair J.

"Jadi dari Timsus Brigjen Hotman menyampaikan ‘udah Ndra ngaku aja, Sambo udah ngaku semua, sudah cerita semua, udah ngaku aja’. Saya bilang ‘oh bagus dong Bang kalau gitu, supaya dihadirkan saja di sini dengan saya’, karena saya ditunjukkan peragaa-peragaan di Paminal itu saya dibilang ikut merekayasa,” ujar Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 13 Januari.

Kala itu, Hendra membantah terlibat. Alasannya, semua yang dilakukan merupakan hal biasa di Biro Paminal, khususnya mendalami saksi terkait peran dan posisi.

Terlebih, di awal perstiwa itu diketahui penyebab tewasnya Brigadir J karena terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Bahkan, Hendra sempat menantang Hotman agar Ferdy Sambo dihadirkan. Sehingga, dugaan keterlibatannya akan terbantahkan.

Hanya saja, ketika disebutkan bila Ferdy Sambo telah mengakui tewasnya Brigadir J bukan karena baku tembak, Hendra mengaku kaget. Saat itulah ia baru tersadar sudah dikadali.

“Saya tanya mengakui bagaimana? Dijawab 'itu bukan tembak menembak, itu penembakan', 'waduh' saya bilang begitu. 'Jadi nih kamu tanggung risiko', 'oh siap',” kata Hendra.

Hendra Kurniawan didakwa secara bersama-sama mengahalangi penyidikan tewasnya Brigadir J. Ia disebut memerintahkan untuk mengamankan DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, Hendra Kurniawan diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.