Bagikan:

JAKARTA - Istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Atas nama Yulce Wenda yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah," kata Kasubag Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 13 Januari.

Nursaleh mengatakan pencegahan itu dimulai pada 7 September hingga 7 Maret 2023 mendatang. Selain Yulce, ada empat orang lain yang dicegah yakni Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Gibbrael Isaak yang merupakan Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe.

Terkait pencegahan ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan upaya ini dilakukan agar kelimanya bisa kooperatif saat dibutuhkan keterangannya.

"Kelima pihak tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE," ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari.

Kata Ali, Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan ke depan. "Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan," tegasnya.

Sebelumnya, Lukas ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua. Dalam kasus ini, dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek.

Selain Lukas, diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua. Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.