JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberi izin kepada Gubernur Papua Lukas Enembe berobat ke luar negeri. Namun, dia harus berstatus sebagai tahanan lebih dulu.
"Kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan (berobat, red). Tapi, ya itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Rabu, 14 September.
Alexander memastikan komisi antirasuah akan memfasilitasi kesehatan tahanannya. Sehingga, dia dipastikan bisa berobat jika membutuhkan bantuan medis sesuai dengan rekomendasi dokter dari KPK.
"Ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat itu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya dokter RSPAD atau RSCM," tegasnya.
Namun, KPK tak akan langsung mengirim Lukas untuk berobat di luar negeri. Pemeriksaan dipastikan akan dilakukan di dalam negeri.
Jika tak bisa diobati di Tanah Air, Lukas baru akan dibawa ke luar negeri. Namun, langkah ini juga harus disetujui oleh dokter dari KPK.
"Kalau di Indonesia enggak bisa, harus di luar negeri itu pasti kami fasilitasi tentu dengan rekomendasi dokter tadi, misalnya dokter di Indonesia menyerah, 'waduh enggak bisa diobati pak', ini pasti kita fasilitasi (berobat ke luar negeri, red). Tentu kita akan mengawal yang bersangkutan ya," ungkap Alexander.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe minta diizinkan berobat ke Singapura setelah dicegah ke luar negeri. Kepergiannya ini dilakukan untuk mengecek kesehatannya.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan kliennya itu dalam kondisi tidak sehat. Kaki bengkak sehingga diperlukan perawatan kesehatan.
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau (Lukas Enembe) dalam keadaan sakit. Harus diperiksa, dirawat ke Singapura atau ke mana gitu," kata Aloysius kepada wartawan, Selasa, 13 September.
Aloysius mengungkap pihaknya kini tengah mengupayakan izin dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham dan KPK. Dia menjamin Lukas tak akan melarikan diri.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini didasari pengaduan dari masyarakat. Belum dirinci kasus yang menjerat Lukas. Namun, dia sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.