KPK Kasih Beri Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri Jika Dokter Indonesia Sudah Tidak Mampu
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe bisa berobat ke luar negeri. Tapi, syaratnya dokter di Tanah Air sudah menyerah menangani penyakitnya.

"Ya, kalau misalnya dokter Indonesia enggak mampu mengobati penyakit yang bersangkutan dan harus ke luar negeri, tentu pasti akan kami fasilitasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa, 27 Selasa.

Alexander menyebut KPK nantinya akan memeriksa Lukas Enembe jika dia datang ke Jakarta. Misalnya, dokter menyatakan penyakit gubernur Papua itu tak bisa ditangani maka permintaan pengobatan ke luar negeri bisa dikabulkan.

Tapi pengobatan itu tak bisa dilakukan sendiri. Lukas harus dikawal KPK, tegas Alexander.

"Kami fasilitasi dengan pengawalan tentu saja," tegasnya.

Lukas Enembe diminta tidak khawatir dengan dokter yang ditunjuk KPK. Alexander memastikan dokter yang memeriksa punya kemampuan yang mumpuni.

"Enggak usah khawatir, kami akan apa membuat yang bersangkutan terlunta-lunta atau terlantar enggak diobati, enggak, kita akan mengobati yang bersangkutan," ucap Alex.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe kembali tidak hadir pada pemanggilan kedua sebagai tersangka pada Senin, 26 September. Kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening menyebut kliennya itu sedang sakit.

"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening kepada wartawan di Jakarta, Senin, 26 September.

Stefanus mempersilakan KPK untuk datang ke rumah Lukas di Papua. Dia akan mengusahakan perlindungan bagi tim medis tersebut saat mengunjungi dan melihat kondisi kliennya.

Sementara itu, juru bicara Lukas, M. Rifai Danus mengatakan Gubernur Papua tersebut sudah dioperasi sebanyak tiga kali selama setahun terakhir. Berbagai operasi yang dilakukannya, termasuk operasi jantung, pankreas, dan mata.