JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan kliennya berobat ke luar negeri. Lukas disebut sedang sakit dan harus menjalani perawatan kesehatan.
"Dengan kondisi yang memprihatinkan, dengan kondisi kesehatannya Pak Gubernur, saya atas nama tim hukum meminta agar Presiden Jokowi memberikan beliau izin berobat ke luar negeri," kata Stefanus kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September.
Stefanus menyebut Lukas Enembe perlu berobat demi keselamatan jiwanya. Dia disebut harus berobat di Singapura.
"Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di tanah Papua tidak harmonis," tegasnya.
Stefanus mengatakan Lukas tak akan hadir pada pemanggilan Senin, 26 September mendatang. Penyebabnya, dia dalam kondisi sakit.
Stefanus sudah menyampaikan kondisi Lukas kepada Direktur Penyidikan KPK. "Bapak enggak memungkinkan untuk hadir pada hari Senin. Jadi kami minta agar Pak Gubernur kooperatif maka kita datang lebih awal untuk menyampaikan itu karena perkembangan kesehatan Pak Gubernur menurut dokter sudah agak menurun," ungkapnya.
Melengkapi pernyataan Stefanus, dokter Lukas Enembe, Anton Monte mengatakan Gubernur Papua itu mengalami sakit stroke. Dia disebut tak bisa bicara.
Anton mengaku sudah menjelaskan kondisi Lukas kepada KPK. Dia memastikan Lukas diharuskan pergi ke Singapura untuk berobat bukan kabur.
"Beliau ke Singapura bukan baru. Sudah selalu beliau terus ke sana. Jadi bukan baru, beliau mau ke sana bukan karena lari dari persoalan. Enggak. Berobat murni. Sering hampir tiap bulan (ke Singapura, red)," kata Anton.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini didasari pengaduan dari masyarakat.
Belum dirinci kasus yang menjeratnya tapi dia sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Adapun pengumuman konstruksi kasus yang menjerat Lukas akan disampaikan ke publik saat upaya paksa penahanan.