Periksa Lukas Enembe Hari Ini, KPK: Surat Panggilan Sudah Dikirim dan Diterima
Dua kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe melambaikan tangan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 23 September. (ANTARA-M Risyal H)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe pada hari ini, Senin, 26 September. Surat panggilan sudah dikirimkan secara patut dan diterima pihak Lukas.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia memastikan tidak akan ada perubahan apapun terhadap jadwal tersebut.

"Sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," kata Ali kepada wartawan, Senin, 26 September.

Ali berharap Lukas hadir pada pemeriksaan yang sudah dijadwalkan. Kehadirannya diperlukan untuk membuat terang dugaan korupsi yang menjeratnya.

"KPK tentu berharap pihak yang dimaksud (Lukas, red) memenuhi panggilan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe akan dipanggil lagi untuk kedua kalinya pada Senin, 26 September. Pada panggilan pertama, Gubernur Papua itu tidak hadir akibat sakit.

Hanya saja, kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening menyatakan klien tidak akan hadir karena sakit pada Senin, 26 September. Hal ini disampaikannya saat datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 23 September.

"Bapak enggak memungkinkan untuk hadir pada hari Senin. Jadi kami minta agar Pak Gubernur kooperatif maka kita datang lebih awal untuk menyampaikan itu karena perkembangan kesehatan Pak Gubernur menurut dokter sudah agak menurun," ungkapnya saat itu.

Selain itu, dia juga meminta Lukas diperbolehkan berangkat ke Singapura untuk berobat. Gubernur ini sakit stroke dan diklaim tak bisa bicara.

Stefanus bahkan secara khusus minta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi izin. Apalagi, kondisi Lukas saat ini disebutnya memprihatinkan.

"Dengan kondisi yang memprihatinkan, dengan kondisi kesehatannya Pak Gubernur, saya atas nama tim hukum meminta agar Presiden Jokowi memberikan beliau izin berobat ke luar negeri," tegasnya.

"Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di tanah Papua tidak harmonis," pungkas Stefanus.