Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening hari ini. Dia akan dipanggil sebagai tersangka dugaan merintangi proses penyidikan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

"Dijadwalkan Jumat, 5 Mei pukul 10.00 WIB di gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 4 April.

Ali memastikan pemanggilan itu sudah sesuai aturan. Surat sudah dikirim dan dipastikan sampai karena ada tanda terimanya.

Sehingga, tak ada alasan bagi Stefanus untuk mangkir dari panggilan penyidik. "Tersangka dimaksud diharap kooperatif hadir sebagaimana jadwal tersebut," tegasnya.

Roy Rening ditetapkan jadi tersangka karena diduga memberi saran yang menyesatkan. Salah satunya, dia diduga minta Lukas Enembe tidak kooperatif mengikuti proses hukum.

Sebelumnya, KPK minta Ditjen Imigrasi mencegah pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan tiga orang lainnya ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan agar keempat orang tersebut kooperatif saat dibutuhkan keterangannya.

Tak hanya Stefanus, pencegahan juga dilakukan terhadap Fredrik Banne yang merupakan karyawan PT Tabi Bangun Papua; Kadis PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman; dan Komisaris PT Nirwana Sukses Membangun H. Sukman. Mereka tak akan bisa ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang.