JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan eks pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia bakal ditahan hingga 6 Agustus di Rumah Tahanan (Rutan) Puspomal Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SRR untuk 30 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Senin, 10 Juli.
Perpanjangan penahanan ini sesuai dengan ketetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ali bilang. Upaya hukum tersebut dilakukan untuk membuat terang dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Stefanus.
"Pemenuhan unsur pasal melalui pengumpulan alat bukti masih berjalan, diantaranya dengan memanggil pihak terkait sebagai saksi," tegasnya.
Sebelumnya, KPK resmi menahan salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening terkait dugaan perintangan penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga mempengaruhi saksi hingga membangun opini tidak benar.
Selain itu, Roy minta orang lain yang jadi saksi di kasus Lukas Enembe untuk memberikan testimoni tidak benar. Tujuannya, agar komisi antirasuah dinilai negatif sehingga pengusutan dugaan korupsi yang berjalan tak bisa dilakukan.
BACA JUGA:
Adapun saksi itu diminta menyampaikan kabar tak benar di gereja yang ada di Papua. Sehingga, jamaah di sana akhirnya terprovokasi.
Tak sampai di sana, Stefanus juga menyarankan saksi lain agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan. Perintangan penyidikan ini dilakukan sejak KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.