Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah memperbaiki tata kelola untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana operasional kepala daerah.

Peringatan ini muncul setelah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diduga menganggarkan Rp1 triliun untuk dana operasional. Jumlah ini lebih besar dari ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"KPK hanya dapat memberikan saran perbaikan tata kelola administrasi pemerintahan agar tidak terjadi kerugian keuangan negara atau daerah," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Juli.

Johanis menerangkan Lukas memang diperbolehkan untuk menentukan anggaran operasionalnya. "Akan tetapi karena Papua termasuk sebagai daerah otonomi khusus (otsus) maka kita harus melihat ketentuan pagu penggunaan operasional gubernur yang diatur dalam peraturan daerah," tegasnya.

Sebelumnya, KPK membuka membuka penyelidikan baru terkait dugaan praktik lancung yang dilakukan Lukas Enembe. Diduga Gubernur Papua nonaktif itu menyelewengkan dana operasional selama menjabat.

"Iya (sudah penyelidikan, red)," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Jumat, 30 Juni.

Dugaan ini menguat setelah KPK menemukan dana operasional Lukas sejak 2019 jumlahnya mencapai Rp1 triliun per tahun. Nilai ini dirasa tak lazim sehingga bakal diselidiki.

Penyelidikan bakal dilakukan dengan menelusuri kwitansi yang ada, kata Asep. "Itu yang kita sedang coba untuk klarifikasi datang ke rumah makan apakah benar ini tanggal sekian pesan makan di sini, berapa banyaknya, jumlahnya, kalau pun memang benar apakah benar sampai Rp1 miliar satu hari itu kan yang perlu kita klarifikasi terus," jelasnya.