JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Muhammad Ridwan Rumasukun yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua melakukan perbaikan. Jangan sampai praktik korupsi di era Lukas Enembe kembali terjadi.
"Lakukan telaah, kaji seluruh sistem yang ada. Lakukan perbaikan supaya tidak terjadi korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada VOI, Kamis, 12 Januari.
Selain itu, Ridwan yang tadinya menjabat sebagai Sekda Pemprov Papua juga diminta membangun tata kelola pemerintahan yang baik di sana. Anggaran yang ada harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Bangun tata kelola pemerintahan, anggaran yang antikorupsi. Niatkan pengabdian untuk rakyat," tegasnya.
Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Dia kemudian ditangkap di Jayapura pada Selasa, 10 Januari lalu.
BACA JUGA:
Selanjutnya, pemerintah menunjuk Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100/326/184/SJ. Surat ini ditandatangani pada Rabu, 11 Januari kemarin.
Usai ditunjuk, Ridwan memastikan pelayanan pemerintahan Provinsi Papua akan berjalan dengan normal tanpa kendala. Pembangunan infrastruktur dipastikan berjalan seperti biasa.
"Saya sudah disampaikan oleh Kemendagri, melalui Bidang Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, secara online atau melalui WhatsApp. Namun, untuk (SK) fisik baru akan diambil oleh Asisten Bidang Umum Setda Papua Derek Hegamur," kata Ridwan Rumasukun di Jayapura, Papua, dikutip dari Antara, Kamis, 12 Januari.
Dalam kasus suap dan gratifikasi, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian ini diduga agar pihak swasta itu mendapatkan proyek di Papua.
Selain Lukas, diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua. Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.