Anak Buah Ferdy Sambo Lihat Isi Chat WhatsApp Putri Candrawathi dengan Brigadir J Sehari Sebelum Penembakan
Terdakwa Chuck Putranto dan Hendra Kurniawan dalam sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Chuck Putranto mengaku sempat diperlihatkan isi chat WhatsApp oleh Yosua alias Brigadir J. Kala itu Chuck melihat riwayat percakapan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

Pengakuan itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung soal eks Karo Paminal Hendra Kurniawan sempat menujukan bukti riwayat percakapan Putri Candrawathi dan Brigadir J pada 9 Juli.

Chuck Putranto pun mengamininya. Ia menyebut juga membaca percakapan antara keduanya.

"Apa itu Whatsapp-nya?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari.

"Terkait Whatsapp pembicaraan antara ibu Putri dengan adek almarhum Yosua," jawab Chuck.

Lalu, jaksa meminta meminta Chuck untuk menceritakan secara rinci momen saat Hendra Kurniawan menyodorkan riwayat percakapan tersebut.

"Iya beliau (Hendra Kurniawan, red) sampaikan ini menurutmu nih ada hubungan apa tidak," sebut Chuck.

Usai membaca riwayat percakapan itu, mantan anak buah Ferdy Sambo ini menilai tidak ada yang spesial atau hubungan lebih dari ajudan dan atasan. Sebab, Putri Chandrawathi dan Brigadir J hanya berbicara soal pekerjaan.

"Kalo saya baca waktu saat itu hal yang biasa karena kan bu Putri kalo bicara seperti itu," sebut Chuck.

"Tau ngga apa isinya?" tanya jaksa.

"Yang saya ingat pembicarannya masalah HUT Bhayangkara datang ke rumah sekitar seperti itu," kata Chuck.

Chuck Putranto merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri. Ia didakwa secara bersama-sama mengahalangi penyidikan tewasnya Brigadir J.

Ia didakwa turut serta mengamankan DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.